QualQuality Assurance Perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2024

BALAI DESA LEMAHIRENG – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan terus digalakkan. Pada Selasa, 17 Desember 2024, telah sukses dilaksanakan kegiatan Quality Assurance Perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2024 bertempat di Aula Balai Desa Lemahireng.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip anti korupsi benar-benar terimplementasi hingga ke tingkat dasar pemerintahan desa.

Sinergi Menuju Pemerintahan Desa yang Transparan

Program Desa Anti Korupsi ini melibatkan berbagai pihak strategis untuk memastikan standar kualitas (Quality Assurance) terpenuhi. Hadir dalam acara ini antara lain:

  • Tim Quality Assurance dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagai pengawas dan penilai utama.

  • Tim Pendamping Desa yang memberikan arahan teknis.

  • Jajaran perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Lemahireng.

Mengapa Program Desa Anti Korupsi Penting?

Pembentukan Desa Anti Korupsi bertujuan untuk menciptakan ekosistem desa yang berintegritas melalui lima komponen utama:

  1. Penguatan Tata Laksana: Standarisasi pelayanan publik.

  2. Penguatan Pengawasan: Melibatkan masyarakat dalam kontrol sosial.

  3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik: Menghilangkan praktik pungli.

  4. Partisipasi Publik: Keterbukaan informasi terkait anggaran desa.

  5. Kearifan Lokal: Mengintegrasikan nilai budaya dalam pencegahan korupsi.

Melalui kegiatan Quality Assurance ini, Desa Lemahireng berkomitmen untuk terus meningkatkan standar transparansi demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga. Dengan semangat #LemahirengBersih, desa kita siap menjadi teladan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang jujur dan akuntabel.

Related Posts

Kontak Admin Desa